Selain itu, ia mengaku, belum menerima sprindik penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan dana proyek videotron. Sufirman Rahman mengaku, penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan dana proyek videotron yang diumumkan Ditreskrimum Polda Sulsel diketahui dari pemberitaan.
Kasus pengadaan videotron, kata Sufirman, pada kenyataan sudah selesai berdasarkan hasil audit dan evaluasi internal UMI, khususnya Tim Pencari Fakta UMI. “Dengan demikian, UMI memutuskan mencabut materi laporan polisi tertanggal 25 Oktober 2023 di Polda Sulsel. Pada tanggal 9 Maret memang telah ada pencabutan resmi laporan polisi," ungkap Sufirman.
Meski demikian, Polda Sulsel tetap melanjutkan proses dugaan pelanggaran pidana dari laporan UMI tersebut. Sufirman melanjutkan, duduk perkara proyek pengadaan videotron yang menyeret namanya terjadi saat dirinya menjabat sebagai Asisten Direktur II UMI.
"Peran saya sebagai pembantu direktur, berkaitan dengan administrasi, keuangan termasuk pengembangan sumber daya, sarana dan prasarana serta perencanaan. Itu tupoksi saya," kata Sufirman, dalam siaran persnya, Rabu, 25 September 2024.
"Saat dananya cair, keterlibatan staf saya itu karena usulannya dari bagian keuangan, maka pada saat mau dicairkan staf keuangan saya dipanggil untuk menerima uangnya sebesar Rp1 miliar lebih. Selanjutnya diserahkan langsung kepada rekananya saudara Ibnu," sambungnya.
Dia menegaskan uang tersebut sama sekali tidak singgah. Dan itu juga diakui Ibnu pada saat diperiksa di Polda Sulsel. Meskipun sebelumnya dia menyangkal menerima uang tersebut.
"Dia malah menyangkal tidak terima uang tersebut padahal proyeknya sudah selesai. Waktu itu belum ditemukan kuitansinya. Tapi begitu kuitansinya ditemukan, Ibnu tidak bisa berkutik lagi, dan akhirnya Ibnu mengakui menerima uang tersebut," beber Sufirman.
Sufirman mengatakan. dalam mekanisme acara pidana, dirinya belum bisa mengambil langkah menyikapi penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan dana proyek videotron tersebut.
Profesor Fakultas Hukum (FH) UMI itu, menjelaskan, sudah menguasakan pengacara yang saat ini telah berada di Mapolda Sulsel, menangani kasus yang menjerat dirinya.
"Tentu dalam acara pidana belum ada yang dapat kami lakukan. Tapi karena penyampaian secara resmi tentang Sprindik penetapan tersangka belum ada maka kami belum melakukan apa-apa," ungkap Sufirman kepada wartawan di lanatai 9 Gedung Menara UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Ketua Pengawas YW UMI, Syahrir Mallongi, yang juga penanggung jawab Tim Pencari Fakta kasus tersebut menegaskan, dalam beberapa kasus tersebut, Sufirman diseret untuk satu kasus yakni pengadaan Video Trone PPS UMI.
“Jadi tidak semua kasus. Beliau hanya ada di dalam dugaan kasus Videotron. Namun setelah dilakukan pencarian fakta, ditemukan Sufirman tidak terlibat sehingga kasus tersebut dicabut dari Polda Sulsel,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News