Dosen UGM membantu pemberantasan dan perdagangan gading gajah ilegal. DOK UGM
Dosen UGM membantu pemberantasan dan perdagangan gading gajah ilegal. DOK UGM

Dosen UGM Bantu Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah Melalui DNA Forensik

Renatha Swasty • 27 Juni 2023 15:27
Jakarta: Dosen Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwi Sendi Priyono dan Tuty Arisuryanti, ikut terlibat dalam pemberantasan perdagangan ilegal gading gajah. Keduanya juga berhasil memberikan kontribusi penting dalam upaya pemberantasan perdagangan ilegal gading gajah.
 
Kedua dosen Fakultas Biologi UGM itu terlibat dalam operasi yang dipimpin Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera. Keduanya mampu mengidentifikasi asal-usul gading gajah yang diselundupkan ilegal di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh pada 18 Mei 2023 melalui penggunaan teknologi DNA forensik.
 
Sendi dan Tuty memiliki pengalaman dalam analisis DNA forensik. Sendi dikenal memiliki pengalamanan analisis genetic pada populasi gajah di Indonesia khususnya TN Way Kambas dan TN Bukit Barisan Selatan.

Keduanya mampu mengidentifikasi genotipe spesifik yang unik untuk setiap populasi gajah di berbagai wilayah melalui teknologi DNA forensik. Meskipun, sampel yang ditemukan berasal dari gading yang kondisi DNA-nya sudah terdegradasi.
 
“Hasil analisis DNA forensic yang dilakukan ini mengungkapkan bahwa gading gajah tersebut berasal dari Gajah Asia subspesies Sumatera,” ujar Sendi dikutip dari laman ugm.ac.id, Selasa, 27 Juni 2023.
 
Sendi menyebut temuan itu mengarah pada dugaan gading tersebut hasil dari perdagangan ilegal. Informasi yang diberikan menjadi bukti krusial dalam upaya pemberantasan perdagangan ilegal gading gajah.
 
“Dengan adanya bukti ilmiah yang kuat mengenai asal-usul gading tersebut, pihak berwenang telah melanjutkan proses hukum dan mengidentifikasi jaringan perdagangan yang terlibat,” ungkap dia.
 
Polda Aceh menahan tersangka berinisial M untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 gading gajah seberat 5 kg dengan panjang 58 cm, panjang pangkal dalam 52 cm, panjang pangkal luar 62 cm dengan diameter pangkal 31 cm, 56 saset kopi, 0,5 kg emping, dan 1 kardus.
 
Sendi menuturkan perdagangan ilegal gading gajah merupakan masalah global yang merusak populasi gajah dan mengancam keberlanjutan ekosistem. Dia berharap dari kasus ini akan menjadi preseden penting dalam upaya memberantas perdagangan ilegal hewan dilindungi dan meningkatkan kesadaran pentingnya konservasi satwa liar.
 
Baca juga: Guru Besar UGM Beberkan Ancaman AI yang Paling Berbahaya

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan