"Pastikan seluruh persyaratan penyaluran telah dipenuhi agar sekolah dapat masuk dalam proses penyaluran tahap berikutnya," tulis akun instagram @direktorat.sma, dikutip Jumat 12 Juni 2026.
Mengutip unggahan instagram @direktorat.sma, terdapat 5 syarat utama penyaluran BOSP 2026 tahap 2. Berikut persyaratannya:
Syarat Penyaluran BOSP 2026 Tahap 2
- Sudah lapor TA 2025 dan tutup BKU sudah 12 bulan
- Sudah konfirmasi laporan TA 2025 di MARKAS
- Bagi yang mendapatkan BOSP Kinerja 2025, sudah lapor BOSP Kinerja TA 2025
- Sudah lapor tahap 1 TA 2026
- Realisasi laporan tahap 1 TA 2026 minimal 50%
"Segera penuhi syarat salur tahap 2 sebelum tanggal tersebut jika ingin masuk tahap 2 gelombang 1," lanjut akun tersebut.
| Baca juga: Rp59 Triliun Dana BOSP 2026 Cair, Fokus ke Literasi dan Digitalisasi Sekolah |
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa Dana BOSP 2026 dirancang bukan hanya sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dan mendukung peningkatan kualitas pembelajaran. Ia menekankan bahwa kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, masukan pemerintah daerah, dan dinamika implementasi di satuan pendidikan.
Pada tahun anggaran 2026, Dana BOSP dialokasikan sebesar Rp59 triliun melalui tiga skema, yakni Reguler, Kinerja, dan Afirmasi. Pemerintah menegaskan bahwa penajaman kebijakan tahun ini difokuskan pada tiga hal utama, yaitu penguatan layanan dasar satuan pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, dan perluasan keberpihakan bagi daerah khusus.
Pada BOSP Reguler, pemerintah melakukan penyesuaian penggunaan dana untuk buku dan honor, memperkuat dukungan pembelajaran termasuk pemanfaatan Papan Interaktif Digital, memberi fleksibilitas bagi wilayah bencana, dan mengatur pemanfaatan sisa dana pada sekolah merger. Pada BOSP Kinerja, dana diarahkan untuk penguatan literasi, numerasi, digitalisasi pembelajaran, dan tata kelola satuan pendidikan.
Sementara pada BOSP Afirmasi, kebijakan difokuskan untuk penguatan akses dan mutu di daerah khusus, termasuk dukungan transportasi murid dan guru, sanitasi, air bersih, serta layanan pembelajaran.
Webinar ini juga menyoroti pelaksanaan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan. Pemerintah menegaskan bahwa relaksasi ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya dalam menghadapi dinamika pembiayaan terkait ASN PPPK Paruh Waktu.
Namun, kebijakan tersebut bersifat sementara, terbatas, dan bersyarat, hanya berlaku pada tahun 2026, dan tidak menghapus tanggung jawab utama pemerintah daerah untuk menganggarkan kebutuhan tenaga pendidik melalui APBD.
| Baca juga: Siap-Siap Penyaluran BOSP 2026, Isi Arkas Dulu Yuk! Begini Caranya |
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pembahasan BOSP 2026 bukan semata soal anggaran, melainkan tentang memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa gangguan. Ia juga menyoroti pentingnya penataan dan redistribusi guru yang lebih merata di daerah, mengingat tantangan di lapangan bukan hanya terkait jumlah guru, tetapi juga distribusinya yang belum seimbang.
Kemendikdasmen menekankan bahwa keberhasilan implementasi Dana BOSP 2026 sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah dalam pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Dengan pemahaman yang sama dan tata kelola yang baik, Dana BOSP 2026 diharapkan semakin memperkuat layanan pendidikan dan mendukung terwujudnya Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda