Masa Sanggah Adalah
Dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024, pelamar diberi waktu tiga hari kalender sejak hasil seleksi administrasidiumumkan.
Adapun jadwal masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2024 berlangsung selama tiga hari, yakni 20 - 22 September 2024.
Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan sebanyak satu kali. Untuk melakukan sanggahan melalui akun masing-masing di Portal SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada notifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya. Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah.
Baca juga: Apa Itu Pengamat Tera pada CPNS 2024? Simak Tugas dan Gajinya |
Bila pelamar dapat membuktikan dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.
Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024
Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024
Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 - 29 September 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id