Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, menegaskan registrasi akun SNPMB bersifat wajib. Sekolah yang sudah memiliki akun SNPMB tidak perlu melakukan registrasi akun baru.
"Jadi, akun SNPMB ini ada akun sekolah untuk pengisian PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa). Kemudian, akun siswa untuk mendaftar SNBP dan SNBT," kata Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, dalam Peluncuran SNPMB 2025 di Jakarta.
Registrasi akun SNPMB sekolah dibuka mulai besok, Senin, 6 Januari 2025. Tahapan ini akan ditutup pada 31 Januari 2025.
Baca juga: Tata Cara Pengisian PDSS untuk SNBP 2025: Manual dan E-Rapor |
Mekanisme Pembuatan Akun SNPMB 2025 untuk Sekolah
Sebelum membuat akun pihak sekolah perlu menyiapkan Nomor Pokok Sekolah Nasional
dan kode registrasi. Kode registrasi bisa didapatkan melalui Dinas Pendidikan atau Pusdatin Kemdikbud.
Setelah itu sekolah dapat melakukan registrasi akun SNPMB di portal SNPMB melalui laman portal snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Untuk cara registrasi akun SNPMB sekolah bisa mengikuti langkah di bawah ini:
- Buka laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
- Kemudian akan muncul tampilan laman registrasi akun, kemudian klik 'Daftar'
- Pilih 'Daftar' pada opsi Sekolah
- Masukkan NPSN dan Kode Registrasi, lalu klik "Selanjutnya"
- Nantinya akan muncul NPSN dan juga nama sekolah
- Selanjutnya masukkan email aktif, lalu klik kotak persetujuan, dan klik "Submit"
- Buka email dan pilih kotak masuk, lalu klik "Verifikasi Email"
- Apabila sudah berhasil melakukan aktivasi akun, maka akun SNPMB sudah berhasil dibuat. Untuk login tinggal kembali ke portal https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah didaftarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News