Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan kriteria usia ini menggantikan kriteria prestasi. Pasalnya, kata dia, masyarakat kategori miskin banyak tersingkir dalam seleksi jalur zonasi akibat kurang mampu bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu.
"Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," terang Nahdiana, dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, Senin, 15 Juni 2020.
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.
Menurut dia, kebijakan anyar ini bukan berarti mengabaikan prestasi siswa. Kategori ini akan jadi pertimbangan PPDB 2020 jalur prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di jalur zonasi," jelasnya.
Baca: Prapendaftaran Dibuka, Ini Enam Jalur Seleksi PPDB DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas. Makanya, dilakukan penyesuaian proporsi siswa yang diterima.
Terdapat peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20 persen menjadi 25 persen, dan jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen. Selain itu, disediakan 40 persen kuota di jalur zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut.
Kuota Jalur Prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30 persen, sedangkan jenjang SMK 60 persen. Sementara porsi 5 persen sisanya untuk Jalur Perpindahan orang tua atau guru.
Seluruh proses PPDB DKI Jakarta dilaksanakan dari rumah secara daring, mulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id. Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodasi berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.
PPDB 2020 di DKI Jakarta dibuka hari ini. Pendaftaran dibuka pagi tadi mulai pukul 08.00. Merujuk informasi resmi PPDB DKI, ada tiga jalur pendafftaran yang dibuka mulai hari ini. Pertama, jalur inklusi untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, 15-16 Juni 2020.
Kemudian, jalur perpindahan orang tua dan anak guru untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK mulai 15 Juni-3 Juli 2020. Terakhir, jalur prestasi non akademik untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK mulai 15-16 Juni 2020. Sedangkan untuk jalur lainnya akan dibuka selanjutnya secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News