"Ada 2.971 kasus terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sebanyak 2.982 kasus," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati dalam konferensi pers, Senin 24 Januari 2022.
Ia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan empat arahan dalam kebijakan nasional untuk perlindungan anak. Di antaranya peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Berbagai kementerian maupun lembaga pun, kata dia, sebenarnya sudah mengetahui hal tersebut. Namun, pelanggaran hak anak nyatanya masih ditemukan dengan berbagai latar belakangnya
"KPAI menerima kasus pada klaster pemenuhan hak anak diurutkan dari yang paling tinggi yakni kluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 2.281 kasus atau 76,8 persen," kata Rita.
Baca: KPAI Minta 13 Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dapat Rehabilitasi
Kemudian klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, dan agama sebanyak 412 kasus atau 13,9 persen. Kemudian klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebanyak 167 kasus atau 6,6 persen.
Selanjutnya klaster hak sipil dan kebebasan sebanyak 81 kasus atau 2,7 persen. Sementara, lima provinsi terbanyak aduan kasus pemenuhan hak anak meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah.
"Kasus pada klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif memiliki kasus tertinggi sejak 2011. Pandemi covid-19 sangat berdampak keluarga dan berpengaruh pada pengasuhan anak," ungkap Rita.
Kasus-kasus yang diadukan di antaranya anak korban pelanggaran akses bertemu orang tua sebanyak 462 kasus. Selanjutnya anak korban dengan pengasuhan bermasalah atau konflik orang tua atau keluarga sebanyak 423 kasus.
"Kemudian anak korban pemenuhan hak nafkah sebanyak 408 kasus, anak korban pengasuhan bermasalah 398 kasus dan anak korban perebutan Hak asuh sebanyak 306 kasus," tutup dia.