Seperti diberitakan sebelumnya, tepatnya mulai Januari 2022, pada wilayah PPKM level 1 sampai 3. Sekolah tatap muka tersebut akan dilakukan dengan mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, di mana pencapaian vaksinasi bagi peserta didik dijadikan sebagai persyaratan PTM.
“Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung hal tersebut, karena sejak awal pembukaan PTM terbatas, KPAI sudah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar vaksinasi anak di percepat dan pencapaian vakinasi peserta didik dijadikan persyaratan penyelenggaraan PTM, yaitu minimal 70% warga sekolah sudah di vaksin,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang pendidikan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Januari 2022.
Baca juga: Wajib Tahu, 4 Karakteristik Omicron yang Berbeda dari Varian Lain
Ketentuan sekolah tatap muka terbatas tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
6 Rekomendasi KPAI untuk penerapan PTM 100 persen:
- KPAI mendorong sekolah tegas membuat aturan agar warga sekolah dilarang datang ke sekolah saat PTM jika mengalami demam sakit tenggorokan batuk (bukan alergi) Kesulitan bernapas (bukan asma), diare atau muntah kehilangan rasa atau membau sakit kepala parah baru timbul, terutama dengan demam.
- KPAI mendorong pendidik dan orang tua peserta didik harus mengedukasi dan menjadi role model perubahan perilaku bagi anak-anak, karena PTM di masa pandemi sangat berbeda dengan PTM sebelum pandemi. Para pendidik dan orang tua harus mengedukasi dan menjadi panutan perubahan perilaku anak-anak dalam melaksanakan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
- PTM di masa pandemi sangat berbeda dengan PTM sebelum pandemi. Berdasarkan pemantauan langsung KPAI di sejumlah sekolah di beberapa daerah, pelanggaran PTM terbanyak adalah pada penggunaan masker yang salah. Bahkan ditemukan guru dan siswa yang tidak memakai maskernya.
- Pemerintah pusat wajib melakukan percepatan vaksinasi kepada peserta didik usia 12-17 tahun dan usia 6 – 11 tahun. Tingkat vaksinasi harus mencapai minimal 70 persen dari populasi di sekolah agar terbentuk kekebalan kelompok. Kalau hanya guru yang divaksinasi, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa.
- Selain itu, pemerintah pusat harus memastikan penyediaan vaksin untuk anak merata di seluruh Indonesia. Survei singkat KPAI pada Agustus lalu menemukan bahwa vaksinasi anak didominasi oleh pulau Jawa dan itupun hanya menyasar anak-anak di perkotaan.
- KPAI mendorong Pemerintah Daerah secara berkala dan acak melakukan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment) jika PTM digelar secara serentak mulai tahun 2022. Penguatan 3T menjadi sangat penting dalam upaya melindungi warga sekolah, mengingat Omicron juga sudah masuk ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News