Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. DOK
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. DOK

6 Mahasiswa Gugat UU TNI ke MK, Ini Isi Tuntutannya

Renatha Swasty • 30 April 2025 12:27
Jakarta: Sebanyak enam mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Persatuan Mahasiswa Hukum Batam mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini merupakan kelanjutan dari serangkaian aksi demonstrasi dan audiensi di tingkat daerah.
 
Permohonan uji materiil ini diajukan dengan Hidayatuddin sebagai pemohon utama, didampingi oleh Respati Hadinata, serta empat kuasa hukum, yaitu Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Jamaludin Lobang, dan Otniel Raja Maruli Situmorang.
 
Perwakilan Student for Judicial Review (SJR), Risky Kurniawan, mengatakan pihaknya telah menerima Akta Pengajuan Pemohon dan Akta Registrasi Perkara Konstitusi dari MK pada 21 dan 25 April 2025.

“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, Mahkamah akan menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat,” kata Risky dikutip dari laman mediaindonesia.com, Rabu, 30 April 2025. 
 
Baca juga: Mahasiswa Diajak Mengawal Implementasi Revisi UU TNI

Dalam permohonannya, mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang TNI inkonstitusional. Selain itu, menuntut ganti rugi sebesar Rp50 miliar kepada DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna pengesahan UU TNI pada 18 Februari 2025, Rp25 miliar kepada Presiden, dan Rp5 miliar kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dengan seluruh dana tersebut direncanakan untuk disetorkan ke kas negara.
 
Mereka juga meminta MK menetapkan uang paksa (dwangsom) harian apabila putusan tidak dilaksanakan, yakni Rp25 miliar per hari kepada DPR RI, Rp12,5 miliar per hari kepada Presiden, dan Rp2,5 miliar per hari kepada Baleg DPR RI.
 
“Hakim Mahkamah Konstitusi wajib menegakkan konstitusi, dan kami ingin memastikan bahwa lembaga negara menghormati prinsip negara hukum,” ujar dia. 
 
Sidang pertama judicial review ini diperkirakan akan digelar pada 8 atau 9 Mei 2025. Keenam mahasiswa tersebut berencana berangkat ke Jakarta dengan biaya pribadi secara kolektif, tanpa dukungan dana dari pihak kampus maupun pemerintah.
 
Mereka menegaskan perjuangan ini murni untuk menegakkan keadilan konstitusional dan memperjuangkan prinsip negara hukum di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan