"Dan 34,67 persen berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Tengah dan Sumatra Utara," kata Retno melalui siaran pers, Senin, 29 Juni 2020.
Dari sisi substansi pengaduan, sebanyak 21,33 persen terkait masalah teknis, dan 78,67 persen soal kebijakan PPDB. Persoalan teknis yang paling banyak diadukan yakni lambatnya server sehingga berdampak pada keterlambatan verifikasi data. Selain itu, adanya calon peserta didik yang salam mengisi data saat mendaftar.
Ada pula orang tua yang mencurigai transparansi panitia PPDB. Selain itu, orang tua juga melaporkan kalau pendaftaran secara luar jaringan (luring) tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca: KPAI Desak DKI Buka PPDB Jalur Zonasi Tahap Kedua
Kriteria usia menjadi isi pengaduan yang paling banyak diutarakan orang tua siswa, khususnya di Jakarta. Retno mencontohkan seorang anak di Cipinang Muara, Jakarta Timur tidak diterima di semua SMP Negeri yang menjadi zonasinya.
"Padahal tersedia 24 sekolah, karena faktor usia. Anak pengadu berusia 12 tahun lima bulan lima hari saat mendaftar," beber Retno.
Retno mengatakan, KPAI sudah meminta penjelasan kepada Disdik DKI terkait kasus di Cipinang Muara. Penjelasan Disdik DKI, kata dia, siswa yang diterima di zonasi SMPN kawasan Cipinang Muara memiliki usia tertua 14 tahun 11 bulan, dan yang termuda berusia 12 tahun lima bulan delapan hari.
"Sementara usia normal masuk SMP sesuai dengan wajib belajar SMP adalah tahun 13 tahun jadi usia yang diterima masih dalam batas normal. Artinya, anak-anak yang diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News