Ilustrasi: Medcom
Ilustrasi: Medcom

Begini Cara dan Tahapan Menjadi Pengacara, Profesi dengan Gaji Fantastis

Citra Larasati • 17 April 2025 15:42
Jakarta:  Pengacara kondang Hotma Sitompul meninggal dunia pada Rabu, 16 April 2025 pukul 11.15 WIB di ICU RSCM Kencana, Jakarta.  Mendiang Hotma dikenal sebagai pengacara dengan bayaran fantasis, dan masuk ke dalam jajaran advokat dengan tarif termahal di Indonesia. 
 
Pengacara menjadi salah satu profesi yang diminati di Indonesia.  Namun untuk benar-benar menjadi pengacara yang kompeten dan profesional, membutuhkan perjalanan pendidikan yang tidak singkat.
 
Selain bergelar sarjana hukum, calon pengacara masih harus mengikuti program pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Nah untuk lebih lengkapnyam yuk kita simak artikel tentang bagaimana menjadi advokat berikut ini.

Apa Itu Pengacara?

Mengutip laman Kode Etik Advokat dijelaskan bahwa pengacara adalah orang yang berpraktik memberi jasa hukum, tidak hanya di dalam namun juga di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang- undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, pengacara, penasehat hukum, pengacara praktik maupun sebagai konsultan hukum.

Pengacara biasa juga disebut sebagai advokat. Sebagai pemberi jasa hukum, seorang pengacara juga memberikan layanan berupa konusltasi hukum, penerima kuasa, perwakilan, pendampingan, pembela, bantuan hukum. Kliennya juga beragam, tak hanya sebatas individu atau perseorangan, namun juga badan hukum, perusahaan hingga lembaga lainnya.
 
Pengacara merupakan profesi terhormat (officium nobile), sehingga dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, Undang- undang dan Kode Etik. Ia emiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
 
Profesi  pengacara atau advokat adalah penegak hukum yang sama dan sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti polisi dan jaksa.  Sedangkan yang membedakan hanya peran dan fungsinya saja.

Tugas dan Fungsi Pengacara:

  1. Memberikan nasihat hukum
  2. Representasi hukum
  3. Penelitian hukum
  4. Penyelesaian sengketa
  5. Penulisan dan review dokumen hukum
  6. Konsultasi dan pendampingan hukum
  7. Advokasi dan perlindungan hak-hak
  8. Etika profesional

Cara dan tahapan menjadi pengacara: 

Mengutip dari laman Quipper, pastinya Sobat Medcom harus mengambil pendidikan S1 Ilmu Hukum. Setelah lulus dan menjadi sarjana hukum (SH), tak bisa langsung menjadi pengacara, melainkan harus mengambil Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).  
 
Setelah merampungkan PKPA, Sobat Medcom juga tidak lantas begitu saja menjadi pengacara. Namun kamu masih harus mengikuti dan lulus ujian yang digelar organisasi advokat.  Sabar dulu, perjalanan masih panjang, karena kamu masih harus mengikuti magang selama dua tahun di kantor advokat dan Sobat Medcom baru bisa diangkat menjadi pengacara setelah berusia minimal 25 tahun. 
 
Kalau sudah menjadi pengacara, Sobat Medcom akan memiliki wilayah kerja yang luas, dengan kata lain dapat bekerja di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini berbeda dengan profesi notaris atau PPAT, yang memiliki wilayah kerja terbatas.

Berapa gaji pengacara?

Pengacara mendapat penghasilan, salah satunya bersumber dari honor yang diberikan klien.  Besaran honornya tentu dapat berbeda-beda, tergantung kesepakatan antara pengacara dan klien.  Besar kecilnya honor biasanya ditentukan oleh seberapa baik reputasi Sobat Medcom dalam selama berkarier juga pengalaman dalam memenangkan kasus. 
 
Namun jangan hanya melihat potensi gaji yang besar, seorang pengacara juga memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono.  Berdasarkan KBBI, probono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.  Kewajiban ini diatur dalam PP nomor 83 tahun 2008. 
 
Baca juga: 7 Universitas Terbaik Bidang Hukum di Indonesia versi THE WUR by Subject 2025

Jenjang karier pengacara

Seorang pengacara biasanya bekerja di dalam sebuah firma hukum.  Sama dengan profesi lainnya, pengacara juga memiliki jenjang karier.  Dimulai dari pengacara magang selama dua tahun.  Lalu setelah meningkat jam terbang dan pengalaman dalam menangani klien, ia akan meningkat menjadi equity partner.
 
Yuk kita simak jenjang karier pengacara yang umumnya berlaku di firma hukum:
  1. Law Clerk (Paralegal)
  2. Freelance Attorney
  3. Contract Attorney (Intern)
  4. Non-lawyer Partner
  5. Senior Attorney
  6. Associate Attorney
  7. Senior Partner
  8. Of Counsel (Advisor)
  9. Non-equity Partner (Contract Partner)
  10. Equity Partner

7 kampus dengan jurusan Ilmu Hukum terbaik di Indonesia versi THE WUR by Subject 2025: 

  1. Universitas Sebelas Maret: Rank 201-250
  2. Universitas Gadjah Mada: Rank 201-250
  3. Universitas Indonesia: Rank 201-250
  4. Universitas Diponegoro: Rank 301+
  5. Universitas Airlangga: Rank 301+
  6. Universitas Padjajaran: Rank 301+
  7. Universitas Brawijaya: Rank 301+.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan