Melansir dari akun Instagram resminya @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan lengkap terkait ketentuan cuti bersama bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Yuk simak penjelasannya berikut ini:
Kemnaker menekankan bahwa cuti bersama bagi pekerja atau buruh di perusahaan bersifat fakultatif atau pilihan. Artinya, pengambilan cuti bersama tidak bersifat wajib dan semua kembali kepada kebijakan serta kesepakatan yang berlaku di masing-masing tempat kerja.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh menjadi kunci utama dalam penerapan cuti bersama di perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap perusahaan memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan menerapkan cuti bersama atau tidak bagi karyawannya.
Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja/Buruh
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemnaker, berikut ketentuan yang perlu Sobat Medcom pahami:- Cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan
- Penerapan cuti bersama bergantung pada kebijakan dan kesepakatan di tempat kerja
- Perusahaan memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan memberikan cuti bersama kepada pekerja atau buruh
- Mengambil cuti di hari cuti bersama artinya mengurangi jatah cuti tahunan.
Jawabannya adalah hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa. Hal ini semua telah diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Kemnaker juga mengingatkan agar pekerja dan buruh memahami dengan baik ketentuan yang berlaku di tempat kerja masing-masing. Komunikasi yang baik antara pekerja atau buruh dengan pihak perusahaan menjadi penting untuk memastikan hak dan kewajiban terpenuhi dengan baik.
“Rekan, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Semua kembali ke kebijakan dan kesepakatan di tempat kerja,” tulis Kemnaker di akun Instagram @kemnaker, dikutip, Minggu, 28 Desember 2025. Nah, sekarang Sobat Medcom sudah tidak bingung lagi kan terkait ketentuan cuti bersama untuk pekerja atau buruh. Pastikan untuk selalu mengecek kebijakan yang berlaku di tempat kerja masing-masing! (Bramcov Stivens Situmeang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News