Peningkatan pengajuan permohonan pembuatan SKCK salah satunya terjadi di Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri). Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang Komisaris Polisi (Kompol) Dunot Parsaoran Gurning menyebut layanan SKCK Polresta Tanjungpinang dipadati ratusan pemohon persyaratan pengajuan PPPK. Jumlah pemohonnya berkisar 400-600 orang.
Masa pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2024 dimulai 3 sampai 25 Januari 2025. Dalam pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) ada sejumlah dokumen yang wajib diunggah.
Salah satunya SKCK. Dokumen SKCK tersebut diunggah dalam format PDF. Saat pembuatan SKCK yang perlu diperhatikan adalah bagian keperluan.
Untuk pemberkasan DRH NI pada bagian keperluan SKCK dituliskan "Persyaratan Pemberkasan DRH NI PPPK". Ini berarti peserta perlu membuat SKCK baru untuk keperluan pemberkasan.
Cara Membuat SKCK 2025 Terbaru
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam yang menunjukkan pemohon/warga masyarakat berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum. SKCK ini bisa dibuat di kantor kepolisian atau melalui aplikasi Polri Super App.Cara Membuat SKCK di Polres
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di loket layanan SKCK dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Baca juga: Lulus Seleksi PPPK Kemenag 2024, Ini Berkas yang Harus Disiapkan |
Membuat SKCK Online
Berikut cara membuat SKCK online terbaru untuk pemberkasan PPPK 2024:
- Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
- Klik pilihan lanjutkan sampai pada pengisian nomor telepon
- Isi nomor telepon yang Kamu pakai
- Lalu masukkan kode OTP untuk verifikasi yang dikirim melalui SMS
- Selanjutnya lengkapi nama dan password
- Di bagian menu pilih profil yang ada di pojok kanan bawah
- Lengkapi semua form agar bisa menggunakan aplikasi
- Setelah itu klik Lainnya di bagian menu
- Lalu pilih SKCK
- Untuk membuat SKCK ketuk menu "Ajukan SKCK"
- Isi formulir dengan lengkap
- Lalu lakukan foto KTP
- Kemudian foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP
- Lalu klik selanjutnya untuk memasukkan alamat
- Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan alamat lengkap
- Ketuk "Kirim Sekarang" untuk verifikasi
- Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang sudah dikirim ke email
Syarat Pembuatan SKCK
Berikut ini persyaratan pembuatan SKCK terbaru:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
- Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif
Biaya pembuatan SKCK
Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News