Masa sanggah CPNS 2024
Masa sanggah CPNS 2024

Masa Sanggah CPNS 2024 untuk Pelamar TMS Mulai Hari Ini, Berikut Cara dan Ketentuannya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 20 September 2024 09:44
Jakarta: Masa sanggah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi dimulai hari ini Jumat, 20 September 2024. Berikut ini cara dan ketentuan mengajukan sanggahan CPNS 2024.
 
Dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024, pelamar diberi waktu tiga hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
 
Pada seleksi administrasi ini pelamar yang berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pada halaman Resume Pendaftaran akan ada notifikasi dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) beserta alasannya. Meski begitu, peserta dapat mengajukan sanggahan pada saat masa sanggah.

Waktu Masa Sanggah CPNS 2024


Jadwal masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2024 berlangsung selama tiga hari, yakni  20 - 22 September 2024.
 
Baca juga: Bacaan Doa Agar Dimudahkan saat Ujian CPNS: Arab, Latin, dan Artinya
 

Cara Mengajukan Sanggahan

  1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan masuk dengan menggunakan NIK serta kata sandi.
  2. Setelah berhasil login, cari bagian hasil seleksi administrasi dan klik opsi 'Ajukan Sanggahan'.
  3. Pendaftar akan melihat dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Periksa dokumen tersebut untuk memastikan informasi yang perlu disanggah.
  4. Isi kolom sanggahan dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
  5. Setelah mengisi alasan, pastikan untuk mencentang disclaimer yang tersedia sebagai tanda persetujuan.
  6. Klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah' untuk menyelesaikan pengajuan sanggahan.

Pantau secara berkala laman sscasn.bkn.go.id untuk mengetahui hasil jawaban dari instansi yang terkait.
 

Syarat dan Ketentuan Mengajukan Sanggahan

  1. Pelamar tidak lolos seleksi administrasi
  2. Pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut. 
  3. Hanya Sekali Kesempatan
  4. Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan