Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica. Foto: Dok. pribadi
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica. Foto: Dok. pribadi

Akar Budaya Kritis, RUU Masyarakat Adat Jaga Eksistensi Pasar Tradisional

Citra Larasati • 29 Juni 2026 23:43
Ringkasnya gini..
  • Pasar tradisional masyarakat adat adalah identitas budaya yang wajib dilindungi dari gempuran pasar modern.
  • Anggota Baleg DPR RI Cindy Monica dorong RUU Masyarakat Hukum Adat lindungi ruang budaya dan kearifan lokal.
  • Pembangunan pasar modern di wilayah adat harus kantongi izin warga agar akar sosial budaya tidak lenyap.
Jakarta: Di tengah masifnya gempuran modernisasi, eksistensi pasar tradisional di wilayah adat kini menghadapi ancaman serius. Padahal, bagi masyarakat adat, pasar bukanlah sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli, melainkan ruang interaksi sosial, denyut pelestarian kearifan lokal, dan akar identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
 
Melihat urgensi tersebut, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica, menekankan pentingnya payung hukum pelestarian budaya dan ekonomi melalui perlindungan hak masyarakat adat. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, Cindy menyoroti bahwa investasi dan modernisasi sama sekali tidak boleh mencabut akar budaya dan hak ekonomi lokal.
 
“Pasar tradisional bukan hanya tempat jual beli. Bagi masyarakat hukum adat, pasar adalah ruang sosial, budaya, sekaligus sumber penghidupan. Negara harus hadir melindungi ruang ekonomi masyarakat adat agar tidak tergerus oleh ekspansi pasar modern yang tidak terkendali,” ujar Cindy Monica.

Politikus Partai NasDem ini mengkritisi ekspansi pasar modern yang kerap masuk tanpa permisi dan mengancam ekosistem budaya setempat. Ia mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat memuat aturan tegas, setiap pembangunan pusat perbelanjaan di wilayah adat wajib mengantongi persetujuan dari masyarakat adat itu sendiri.
 
Edukasi dan pemahaman terhadap dampak sosial-budaya dinilai sangat penting agar pembangunan tidak menjadi bumerang bagi kesejahteraan penduduk asli.
 
“Jangan sampai wilayah adat dimasuki pasar modern tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat adat. Pembangunan harus menghadirkan keadilan, bukan mematikan ekonomi lokal yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat,” tegasnya.
 
Lebih jauh, Cindy menjabarkan bahwa pelestarian kebudayaan masyarakat hukum adat dimensinya sangat luas. Perlindungan tidak boleh hanya berhenti pada tanah ulayat, ritual, atau kesenian adat saja. Aktivitas ekonomi tradisional yang telah menyatu menjadi identitas budaya juga wajib dijaga keberlangsungannya.
 
Menurutnya, negara harus memastikan generasi muda di wilayah adat tidak kehilangan ruang hidup budayanya akibat pergeseran paksa oleh entitas bisnis modern. Pembangunan yang ideal adalah pembangunan yang berpihak dan memberikan ruang hidup yang layak bagi budaya lokal untuk terus bernapas.
 
“RUU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri, termasuk dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi rakyat,” tutup Cindy Monica.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA