Ketua Dewan Profesor Undip, Purwanto mengungkapkan tahapan yang dilalui Syarifuddin mulai dari usulan fakultas, lalu penilaian di tingkat unversitas. Kemudian, penilaian dilanjutkan pada Komisi III Senat Akademik, dan presentasi karya ilmiah di Sidang Dewan Profesor.
Syarifuddin mempresentasikan makalah ilmiah calon guru besar berjudul 'Pembaruan Sistem Pemidanaan Dalam Praktik Peradilan Modern' di depan Dewan Profesor dan Senat Akademik Undip, kemarin. Sidang presentasi karya ilmiah dipimpin Dekan Fakultas Hukum Undip, Retno Saraswati.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Retno mengatakan calon guru besar tidak tetap Syarifuddin diusulkan Fakultas Hukum Undip karena telah memenuhi persyaratan, baik secara administrasi, substansi dan prosedur. Syarifuddin dinilai telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Pada jabatan Akademik Pada PTN.
Ketentuan lain seperti Peraturan Rektor Undip Nomor 6 Tahun 2015 tentang Persyaratan Dalam tata Cara Pengajuan Serta Persetujuan Sebagai Profesor atau Guru Besar Tidak tetap Pada Undip, juga sudah dipenuhi.