Guru madrasah terima penghargaan dari KPK. Foto: Dok Kementerian Agama (Kemenag)
Guru madrasah terima penghargaan dari KPK. Foto: Dok Kementerian Agama (Kemenag)

Aktif dalam Gerakan Antikorupsi, Guru MTS di Jombang Terima Penghargaan dari KPK

Arga sumantri • 21 Desember 2021 10:41
Jakarta: Iin Purwanti, menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) Terpadu Misykat Al Anwar Jombang itu dinilai punya dedikasi tinggi dalam gerakan antikorupsi.
 
Penghargaan diberikan dalam acara Temu Aksi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (TAPAKSIAPI) 2021 yang diselenggarakan secara hybrid dari Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, KPK, Jakarta, 14-16 Desember 2021. 
 
Mengutip laman Kementerian Agama, penghargaan diberikan lantaran Iin dinilai sebagai penyuluh antikorupsi inspiratif tahun 2021. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Iin Purwanti terpilih dari 2.041 nominasi penyuluh antikorupsi.

Iin mendapat penghargaan atas dedikasinya sebagai Guru Matematika yang berkontribusi terhadap pendidikan antikorupsi di sekolah,  khususnya madrasah. Iin juga menjadi motor penggerak Forum Penyuluhan Antikorupsi (FPAKSI) GTK Madrasah dan Forum Guru Penggerak Integritas(FORGUPI) forum guru yang bergerak dalam Pendidikan Antikorupsi yang tertuang dalam pendidikan karakter di madrasah.
 
Baca: 4 Siswa MAN 2 Kota Malang Raih Beasiswa Indonesia Maju LPDP
 
Pendidikan Antikorupsi melalui berbagai media diusungnya untuk menjadikan pendidikan Antikorupsi lebih menarik, menyenangkan dan berdampak.
 
Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK setiap tahun menggelar Temu Aksi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (TAPAKSIAPI). Kegiatan ini bertujuan untuk terus meneguhkan semangat Cipta-Karya-Berdaya serta memberikan apresiasi kepada Penyuluh Antikorupsi (Paksi) dan Ahli Pembangun Integritas (API) di seluruh Indonesia.
 
Apresiasi diberikan berdasarkan penilaian keaktifan menyuluh anti korupsi sesuai dengan fungsinya, aktif membina komunitas anti korupsi, melaporkan kegiatan ke aplikasi, dan masih banyak lagi beberapa poin yang menjadi penilaian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan