"Janganlah seperti pepatah habis manis sepah dibuang, padahal honorer K2 adalah honorer resmi pemerintah yang punya data base BKN dan ada dasar hukumnya," kata Titi kepada Medcom.id, Jumat, 28 Januari 2022.
Menurutnya, penghapusan ini juga harus memperhatikan guru honorer yang akan pensiun di tahun 2023 tersebut. Sebab, guru yang akan pensiun tak bisa dianggap hilang begitu saja.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Seharusnya ini jadi kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan. Jangan sudah di gunakan tenaganya, giliran sudah pada tua-tua diganti aturan terus mau di hapus begitu saja," jelasnya.
Baca: Penghapusan Honorer, Ini Langkah yang Harus Dijalankan Kemendikbudristek
Titi pun menganggap aturan tersebut sangat tidak adil bagi guru honorer. Sebab, guru honorer K2 telah mengabdi menopang pendidikan Indonesia berpuluh tahun lamanya.
"Kurang adil dan bijak aturan yang akan di berlakukan pemerintahan untuk penghapusan honorer di tahun 2023," tegasnya.
Adapun aturan honorer tak lagi bekerja setelah 2023 itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. "Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan diselesaikan (pekerjaannya) sampai dengan tahun 2023," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat, Selasa, 18 Januari 2022.
Aturan terkait manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu mengatur masa kerja honorer. Pegawai non PNS instansi pemerintah tetap bekerja paling lama lima tahun sejak aturan itu diteken, atau pada 2023.