Perwakilan GTKHNK35+ Sumatra Selatan, Yeni, mengatakan, dalam program ini, guru yang sudah mengabdi puluhan tahun seolah 'dipukul rata' dengan para lulusan baru. Ia justru meminta ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk langsung mengangkat status honorer 'senior' menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.
"Rasanya sudah sangat pantas pemerintah memberikan penghargaan dengan Keppres PNS kepada kami," kata Yeni dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR secara daring, Rabu, 13 Januari 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perwakilan GTKHNK35+ Riau, Desy Kardasih mengutarakan bahwa status mereka ibarat buah simalakama dengan adanya sistem seleksi PPPK. Pihaknya merasa dirugikan dengan harus bersaing terlebih dahulu, padahal telah mengabdi sebagai guru selama puluhan tahun.
"Kami ini bukan pencari kerja, kami guru yang menciptakan anak-anak bangsa. Tolonglah (rekrutmen ASN) ini bisa dilakukan untuk para bidan, guru juga yang sudah mengabdi selama puluhan tahun, kami mohon sekali untuk bisa mendapat Keppres tanpa tes," tutur Desy.
Baca: Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Tuntut Jadi ASN Tanpa Tes
Perwakilan GTKHNK35+ Jawa barat, Sigit, meminta agar Komisi X berkenan memfasilitasi dialog dengan Presiden Joko Widodo. Dia juga ingin Komisi X membuat nota kesepahaman mendukung upaya terbitnya Keppres tersebut.
"Pemerintah seakan-seakan tidak menghargai masa bakti kami yang sudah bekerja puluhan tahun. Kesimpulannya adalah tetap berupaya meraih Keppres tanpa tes, atau diangkat ASN tanpa tes. Ini dapat terbit bukan hanya faktor yuridis, tapi juga sosiologis dan politis," terang Sigit.
Menurut Perwakilan GTKHNK35+ Sulawesi Selatan, Sahrul Lide kebijakan seleksi tidak memiliki asas keadilan. Bahkan dia merasa bahwa guru honorer terdiskriminasi dengan aturan tersebut.
"Selama ini sebagai guru honorer kita sebagai bagian anak bangsa merasa termarjinalkan, kewajiban kita sama, tapi hak berbeda dan ini ada kesenjagan sosial," tegas Sahrul.
(AGA)