Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko menjelaskan, pemerintah mengalami sejumlah kendala terkait kasus ini. Salah satunya, pola rekrutmen guru honorer menjadi PPPK.
"Yang menjadi agak kendala dan lama, karena kita menetapkan formasi setelah pegawai itu diterima. Bukan formasinya dulu yang ditetapkan, tetapi pegawainya dulu diterima," kata Teguh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR secara virtual, Selasa, 24 November 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Teguh menjelaskan, data 34 ribu lebih guru yang sudah lolos seleksi PPPK mengalami banyak perubahan. Misalnya, terkait ijazah atau yang bersangkutan sudah berpindah lokasi.
Teguh memastikan, sudah ada 358 instansi yang disiapkan untuk menampung 34 ribu lebih guru calon PPPK yang lolos seleksi 2019 itu. Jumlah formasi ini sesuai usulan yang masuk dari Pemerintah darah.
"Sampai saat ini ada 358 pemerintah daerah yang sudah mengajukan usulan, yang sudah kita SK-kan. SK ini akan jadi dasar BKN (Badan Kegawaian Negara) menetapkan NIP (Nomor Induk Pegawai). Sudah kita kirim semua ke BKN," jelasnya.
Teguh mengatakan, ada 12 instansi daerah dan satu instansi pusat yang belum ditetapkan SK nya karena msih menungu kelengkapan dokumen. Namun, ia tak memerinci apakah 12 instansi ini merupakan bagian dari formasi guru PPPK yang lolos seleksi 2019, atau instansi bidang lainnya.