Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi. Foto: Medcom.id/Citra Larasati
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi. Foto: Medcom.id/Citra Larasati

Temui Presiden, Ketum PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru Eksplisit Masuk RUU Sisdiknas

Antara • 21 September 2022 07:00
Jakarta:  Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertahankan tunjangan profesi guru dan dosen, serta menuangkannya secara eksplisit ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).  RUU yang banyak menuai polemik ini belum disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022.
 
Menurut Unifah, Presiden memberi tanggapan positif terkait permintaan PGRI tersebut yang disampaikannya dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 20 September 2022. "Jadi, Presiden sangat positif menanggapinya dan itu membuat saya lega juga. Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas," katanya kepada awak media selepas pertemuan.
 
Unifah menjelaskan, tunjangan tersebut teramat penting sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru dan dosen.  Ia menegaskan, kalangan guru dan dosen sangat tidak nyaman menanggapi tidak tertulisnya Tunjangan Profesi Guru secara eksplisit di dalam RUU tersebut.

"Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget," ujarnya.
 
Menurut Unifah, tunjangan profesi guru dan dosen berkaitan erat dengan harkat dan martabat kedua profesi tersebut.  "Jadi, guru dan dosen sebagai profesi itu adalah sebuah syarat mutlak bagaimana negara menghargai kepada guru dan dosen," katanya.
 
Oleh karena itu, Unifah menegaskan kembali seruan agar RUU Sisdiknas dikaji ulang terutama dalam hal tunjangan profesi guru dan dosen.  Usulan terkait kejelasan status tunjangan profesi guru dan dosen juga sudah disuarakan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
 
Ketua Komisi Pendidikan Tinggi dan Vokasi ICMI, Asep Syaifuddin mengusulkan agar ketentuan mengenai tunjangan profesi guru dan dosen agar tertuang langsung dan disebutkan secara eksplisi di dalam RUU Sisdiknas.  "Kami mengusulkan bahwa dosen maupun guru harus tetap mendapatkan tunjangan profesi guru dan dosen. Begitu juga bagi guru atau dosen non-ASN melalui Kemnaker," kata Asep.
 
Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa pemerintah terbuka, transparan, dan melibatkan publik dalam menyusun RUU Sisdiknas.  Nadiem mengklaim telah menemui 90 lembaga dan organisasi pendidikan dalam upaya pelibatan publik guna penyusunan RUU Sisdiknas, hal yang akan terus digencarkan Kemendikbudristek.
 
Sedangkan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menegaskan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru.
Baca juga:  Tok! Baleg Sepakat RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas Prioritas Perubahan 2022

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan