Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Panca Syurkani
Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Panca Syurkani

1.273 MGMP Ditetapkan Sebagai Penerima Bantuan Tahap II dari Kemenag

Citra Larasati • 11 Oktober 2022 19:23
Jakarta:  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag telah menetapkan kelompok kerja guru madrasah penerima bantuan. Total ada 1.273 pokja yang akan menerima bantuan pada tahap II. Pada tahap I, ditetapkan 2.095 pokja guru madrasah yang menerima bantuan.
 
“Kami telah terbitkan SK kelompok kerja guru madrasah penerima bantuan pada tahap II. Proses pencairannya akan dibarengkan dengan penerima bantuan pokja yang ditetapkan pada tahap I,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Menurut Dhani, panggilan akrabnya, bantuan ini diperuntukkan bagi Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Tujuannya, untuk mengakselerasi peningkatan kompetensi guru

Bantuan diberikan sebesar Rp30 juta untuk MGMP dan Rp15juta untuk KKG.  "Kita semua diingatkan dengan hasil asesmen kompetensi guru yang dilaksanakan tahun 2020 dan 2021. Hasil AKG tersebut mengingatkan bahwa kita harus bergandengan tangan untuk meningkatkan kompetensi guru," kata Dhani.
 
Hal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain. Dia yakin bantuan pokja tahap II dapat dicairkan berbarengan dengan penerima tahap I. "Dengan sisa waktu 3 bulan ini, diharapkan pelaksanaan Pengembangan Keprovesian Berkelanjutan (PKB) di tataran pokja akan betul-betul optimal," harap Zain.
 
Zain menilai, keberadaan pokja sangat strategis dalam peningkatan kompetensi dan kualitas guru. Sehingga, mereka perlu terus diberdayakan demi menghadirkan proses pembelajaran yang berkualitas. 
 
"Pastikan, bantuan ini berdampak secara signifikan terhadap layanan dan kualitas pembelajaran kepada siswa. Ukuran keberhasilannya pada peningkatan kualitas akademik siswa," jelasnya.
 
“Untuk tahap II ini, sudah mencakup pokja guru madrasah yang berada di daerah 3T pada 13 propinsi. Saat ini juga sudah dibuka pendaftaran proposal bantuan tahap III,” lanjutnya.
 
Wakil 3 PMU REP MEQR Anis Masykhur menambahkan, pelaksanaan PKB di level pokja diharapkan dapat ikut mengatasi problem peningkatan kompetensi guru. "Desain pelaksanaan program memang untuk mengatasi berbagai persoalan pendidikan, termasuk problem kompetensi," jelasnya.
Baca juga:  Ada 1.000 Beasiswa Non-Gelar untuk Guru Agama dari Kemenag, Cek Cara Daftarnya

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan