Atas dasar itulah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya juga turut mengeluarkan BSU. Program ini diperuntukkan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS atau honorer bergaji di bawah Rp5 juta.
"Yang tidak masuk BPJS Ketenagakerjaan itu bisa dari Kemendikbud, oleh karena itu Kemendikbud memberikan subsidi itu, dalam rangka itu sebenarnya," terang Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar dalam bincang sore Kemendikbud, Kamis, 19 November 2020.
Baca: BSU Dipotong Pajak, Bantuan yang Diterima Guru Bakal Tak Utuh
Program BSU ini disebutnya menjadi alternatif bagi PTK yang tak menerima BSU dari BPJS Ketenaga kerjaan. BSU Kemendikbud sebagai alat jaminan kesejahteraan PTK. "Inilah peran serta pemerintah dalam asas keadilan bagi mereka," tutur dia.
Terkait apakah bantuan ini akan dilanjutkan kembali, Kahar enggan berkomentar. Dia hanya berharap pandemi covid-19 segera berlalu, sehingga perekonomian PTK kembali pullih.
"Tentunya ini berdampak jika pandemi berkepanjangan. Tapi harapan kita tidak sampai ke sana. Mudah-mudahan Januari 2021 tidak ada lagilah, karena sudah ada vaksinya juga diupayakan," pungkasnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan anggaran Rp 3,6 triliun untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 2,034 juta tenaga Pendidik dan Kependidikan (PTK) honorer atau non-PNS. Masing-masing dari mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta sekaligus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News