Ilustrasi. Foto: MI/Adi Kristiadi
Ilustrasi. Foto: MI/Adi Kristiadi

5 Provinsi Tak Mengusulkan Formasi Guru PPPK, Salah Satunya Papua

Ilham Pratama Putra • 18 Januari 2021 15:32
Jakarta: Pemeritah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka formasi satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengajuan formasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) terkait kebutuhan guru itu telah ditutup pada 31 Desember 2020.
 
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan instansi terkait melakukan proses finalisasi data yang masuk. Dari data tersebut, ditemukan lima provinsi yang tidak mengajukan formasi guru PPPK.
 
"Yang tidak usul sama sekali, lima provinsi dan 72 kabupaten kota," ujar Pelaksana tugas Asdep Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR, secara virtual, Senin 18 Januari 2021.

Lima provinsi itu diantaranya Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tengara Timur (NTT), Papua dan Papua Barat. Dari data itu pula pihaknya telah mendapatkan total jumlah Pemda yang mengajukan dan berdata lengkap.
 
Baca: Skema PPPK Disebut Menguntungkan Guru Berusia di Atas 35 Tahun
 
"Usulan resmi sudah lengkap, ada 28 provinsi, dan 379 kabupaten kota dengan jumlah usulan 489.664," terang Katmoko.
 
Masih terdapat pula Pemda yang telah mengusulkan namun belum melengkapi data. Pihaknya masih menunggu data tersebut untuk dilengkapi dengan segera pada Januari ini.
 
"Usulan belum lengkap dan akan segera dilengkapi, satu provinsi, 57 kabupaten kota dengan jumlah total usulan 64.262," sambung dia.
 
Dengan begitu, jika satu provinsi dan satu kabupaten kota itu bisa melengkapi datanya di Januari 2021, maka akan didapatkan data usulan yang masuk sebanyak 553.929 guru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan