FGD Kemenkominfo. Foto: Humas UKDW.
FGD Kemenkominfo. Foto: Humas UKDW.

UKDW Ambil Bagian dalam FGD yang Digelar Kementerian Kominfo

Arga sumantri • 15 Oktober 2021 21:04
Yogyakarta: Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) merupakan salah satu perguruan tinggi yang memiliki Program Studi (Prodi) Informatika dengan reputasi terbaik di Yogyakarta. Hal ini ditunjukkan dengan keterlibatannya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan PT. Smartpro Solusi Asia. 
 
UKDW menjadi satu dari tujuh PTN dan PTS di Indonesia yang menerima undangan untuk mengikuti acara tersebut. FGD diadakan dalam rangka penyusunan Kajian Tata Kelola Perkembangan Teknologi Bidang Aplikasi Informatika terkait bidang big data, artificial intelligence (AI), internet of things (IoT), cloud, dan blockchain. FGD ini dihadiri beberapa perwakilan dari instansi pemerintah, industri, asosiasi, dan akademisi.
 
Fakultas Teknologi Informasi (FTI) UKDW mengutus beberapa dosen dari Prodi Informatika yang sesuai dengan bidang kepakarannya untuk memenuhi undangan terbatas dari Kemenkominfo dan berpartisipasi dalam FGD tersebut. FGD pertama terkait teknologi Big Data diselenggarakan pada Senin, 4 Oktober 2021 diikuti oleh Restyandito dan Budi Susanto. 

Kemudian, FGD terkait teknologi AI diselenggarakan pada Kamis, 7 Oktober 2021 diikuti oleh Gloria Virginia, dan Lucia Dwi Krisnawati. FGD terkait teknologi IoT yang diselenggarakan pada Senin, 11 Oktober 2021 diikuti oleh Lurentius Kuncoro Probo Saputra. Sedangkan, FGD terkait teknologi Cloud yang diselenggarakan pada Senin, 18 Oktober 2021 diikuti Willy Sudiarto Raharjo.
 
Baca: Dosen dan Mahasiswa UKDW Terpilih Jadi Trainer Pelatihan AI
 
Lucia Dwi Krisnawati, yang menjadi salah satu peserta FGD di bidang AI mengatakan, ada empat topik yang dibicarakan yakni implementasi teknologi AI, tujuan, regulasi, dan dampaknya. Diskusi membahas sektor-sektor yang perlu dititikberatkan dalam implementasi AI dan sejauh mana regulasi harus dibuat untuk menghindari efek over regulation dan under regulation. 
 
"Dampak dari over regulation akan mengerdilkan kreativitas para pemangku kepentingan AI, sedangkan under regulation berdampak pada munculnya korban-korban baik itu masyarakat, individu atau institusi, karena tidak ada payung hukum atau regulasi yang melindungi," ujar Lucia melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Oktober 2021.
 
Lucia menjelaskan dalam FGD juga dibicarakan bahwa banyak pihak industri dan startup yang menggunakan tools dan engine yang sudah diciptakan oleh negara maju. Sementara, Indonesia masih berada di level pengguna. 
 
"Jadi, jurang pemisahnya masih cukup tinggi karena untuk menciptakan tools dan engine sendiri tentu saja masih membutuhkan banyak waktu, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit. Sehingga bisa dipahami jika industri berbasis IT dengan skala besar masih menggunakan tools dan engine yang disediakan oleh negara-negara maju," tuturnya.
 
Sementara itu, Dekan Fakultas Teknologi Informasi (FTI) UKDW Restyandito mengatakan bahwa big data dapat memberikan banyak keuntungan seperti meningkatkan akurasi, efisiensi, dan kecepatan proses. Big data juga bisa membantu meningkatkan pengambilan keputusan dengan memberikan prediksi kondisi yang akan datang. 
 
"Untuk menunjang keberhasilan implementasi big data sangat tergantung dari bagaimana kita memanfaatkan data tersebut," ujar Restyandito.
 
Baca: Peserta Beasiswa OSC, Ini 21 Prodi Universitas Trisakti yang Disediakan
 
Ia mengatakan, ada istilah overproduction underconsumption. Artinya, mungkin terjadi banyak data yang dikumpulkan, tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal karena tidak tahu bagaimana memanfaatkan data tersebut. Pemerintah dinilai harus lebih memperjelas pengumpulan dan peruntukan pemanfaatan data tersebut. 
 
"Banyaknya instansi maupun industri yang mengumpulkan data dari masyarakat menunjukkan belum adanya suatu pusat data yang terintegrasi, hal ini dapat mengakibatkan kualitas data yang buruk karena terjadinya banyak redundansi dan inkonsistensi data," jelas Dito, sapaannya.
 
Dito menyampaikan berkaitan dengan kebijakan mengenai pengelolaan data tersebut, pemerintah harus dapat mengatur mengenai masalah privasi dan kemanan data. Sebagai pemangku kebijakan, pemerintah perlu memperhatikan dan mengatur data apa saja yang boleh dikumpulkan, pihak mana yang dapat mengumpulkan data, dan bagaimana data tersebut digunakan. 
 
"Selain memperhatikan aspek hukum dan aspek pemanfaatan data, masalah moral dan etika dalam pemanfaatan big data juga harus diperhatikan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan