Klasterisasi ini berdasarkan hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021. Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi.
Ketua LPPM UKDW, Wiyatiningsih menyebutkan, data kinerja yang diperhitungkan meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Klasterisasi perguruan tinggi ini digunakan sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi, diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan menyinergikan potensi-potensi perguruan tinggi melalui kolaborasi antar perguruan tinggi lintas klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” terangnya.
Wiyatiningsih juga mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian ini, bukti adanya peningkatan dan pengembangan atas kualitas dan kuantitas UKDW dalam segi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Di mana perkembangan teknologi modern dan perubahan situasi yang sangat dinamis menjadi tantangan bagi perguruan tinggi, khususnya UKDW, untuk semakin meningkatkan kinerjanya melalui penyelenggaraan tridarma Perguruan Tinggi yang selalu aktual dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Keunikan UKDW yang tercermin dalam karya-karya pengabdian masayarakat dan publikasi diharapkan dapat mewarnai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era digital saat ini,” pungkasnya.