"Situng ini bukan data resmi untuk keputusan Pemilu, tapi pemaparan untuk transparansi. Supaya kan kita bisa ngecek kalau ada yang enggak benar," ujar Arya di Posko Pemenangan Cemara, Menteng, Kamis, 16 Mei 2019.
Baca: Bawaslu Putuskan KPU Melakukan Kesalahan dalam Situng
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurutnya, tak ada masalah dengan keputusan Bawaslu itu. Karena pengawas punya dasar kuat dalam memutuskan perkara. Ketika dibuktikan sistem KPU salah, maka penyelenggara wajib mengoreksi hal itu.
"Artinya metode mereka yang salah, ya sudah seharusnya mereka luruskan," ujar Arya.
Wakil Direktur Bidang Hukum TKN Juri Ardiantoro merespons positif putusan Bawaslu itu. Sebab hal itu menuntut KPU bekerja profesional dan terbuka, untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil.
Pihaknya juga mengapresiasi sikap Bawaslu. Pasalnya, jika tak dikoreksi akan membuat pemilu tak pasti. "Dimana transparansi dan kebutuhan informasi cepat yang menjadi syarat demokrasi modern tidak terpenuhi," ujar dia.
Baca: PAN Sesalkan Sikap Prabowo Ogah ke MK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar tata cara penginputan data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Putusan tersebut menanggapi laporan nomor 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut terdapat kekeliruan input data situng.
(DRI)