"Atau orang yang sedang emosional dan jumlahnya sedikit," kata Mahfud di kediaman Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2019.
Menurutnya, saat ini mekanisme pelaporan sengketa di MK merupakan langkah yang sesuai konstitusi. Hal itu merupakan jalan yang harus ditempuh untuk menggugat kecurangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu menjelaskan bagaimana gugatan seharusnya ditempuh. Menurutnya, langkah hukum itu harus diupayakan secepatnya usai 22 Mei.
"Ke MK nanti tanggal 25 Mei daftar. Paling lambat sampai tanggal 2 Juni pemeriksaan administratif dan tanggal 2 sampai 28 Juni diputus. Apapun (setelah diputus) sudah selesai tak ada jalan lain," kata dia.
Ia menyadur beberapa survei terkait kelegawaan masyarakat atas proses pemilu ini. Menurut dia, 92 persen warga Indonesia menerima hasil pemilu 2019 ini.
Baca:MK Bersikap Pasif Menghadapi Sengketa Pilpres
Mahfud menggarisbawahi hal ini memang berbeda dengan dinamika di media sosial. Sebab di sana banyak buzzer yang bermain di ranah itu, dan menimbulkan ketegangan.
Namun ia memastikan ketegangan tersebut tak tampak di kehidupan nyata. "Rasanya tenang di bawah. Kalau punya medsos memang tegang, padahal enggak apa-apa." tandas dia.
(DMR)