"Memutuskan menerima tuntutan pelapor untuk sebagian, dan menolak selebihnya," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu DKI, Puadi saat membacakan amar putusan di Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung, Sunter, Jakarta Utara, Jumat, 26 Oktober 2018.
Bawaslu DKI berpendapat videotron iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf melanggar administrasi karena tidak dipasang di tempat yang sesuai ketentuan dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Hal itu merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu," imbuh Puadi.
Baca: TKN Jokowi-Ma'ruf Berkomitmen Patuhi Aturan Kampanye
Bawaslu DKI meminta kepada pemilik videotron menghentikan penayangan iklan kampanye tersebut dan tidak menayangkan kembali.
Perkara ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Syahroni. Putusan sidang dibacakan tanpa dihadiri pihak terlapor.
(FZN)