"Namanya mau hoaks gimana. Tinggal kita tangkap nanti hoaks-nya darimana," tegas Wiranto ditemui di Kantor Adhi Karya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2019.
Wiranto mengaku saat ini belum menerima laporan adanya indikasi hoaks terkait pengumuman resmi KPU. Ia berharap hingga proses penghitungan suara selesai, kondisi secara nasional tetap aman dan damai.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ramalan saya mudah-mudahan semua tenang, semua bisa menerima hasil pemilu yang telah dilaksanakan secara profesional," ujar Wiranto.
Baca juga:Wiranto Dicurigai Berperan Menggerus Suara Hanura
KPU akan buka suara terkait hasil Pemilu Serentak 2019, 35 hari setelah hari pencoblosan yakni pada 22 Mei 2019. Pada tanggal itu, rekapitulasi akhir KPU secara nasional akan diumumkan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu disebukan, KPU menetapkan pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara parpol untuk DPR RI dan perolehan suara DPD paling lama 35 hari setelah pemungutan suara.
Kemudian, KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Provinsi paling lama 25 hari setelah pemungutan suara. KPU kabupaten atau kota menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten atau kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara.
(MEL)