"Kalau menyebut siapa yang salah, ini kesalahan kolektif negara. Jadi tidak bisa kita timpakan sepenuhnya ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak bisa kita salahkan pada penyelenggara," kata Alamsyah dalam diskusi di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan , Selasa, 30 April 2019.
Alamsyah mengatakan banyaknya petugas KPPS yang meninggal juga disebabkan keterlambatan logistik pemilu. Muaranya, kata dia, yakni Mahkamah Konstitusi yang juga terlambat membuat putusan. "Maka negara harus bertanggung jawab dengan memperbaiki sistemnya dan memberikan kompensasi yang memadai bagi korban," jelasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Alamsyah mengungkapkan Ombudsman akan melakukan kajian untuk perbaikan pemilu selanjutnya. Nantinya, perbaikan tersebut berupa rekomendasi yang akan diberikan ke DPR. "Bahkan saran perbaikan kita tidak menutup kemungkinan sampai pada pada perbaikan undang-undang," ungkapnya.
Berdasarkan data dari KPU jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur sudah mencapai 318 orang. Sedangkan yang menjalani perawatan mencapai 2.232 orang. Sementara korban gugur dari Polri mencapai 22 orang.
(AGA)