"Bahwa ada laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, tapi itu sifatnya laporan dari pihak pelapor. Dalam hal ini, penyedia jasa keuangan maupun penyedia jasa barang ataupun jasa yang lainnya," kata Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019.
Menurut Badaruddin, laporan itu masih harus diuji. Salah satunya, untuk menentukan laporan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau tidak. Namun sebagian sudah dilaporkan PPATK kepada Bawaslu RI.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi, kalau kami melakukan penelusuran, di situ kami sampaikan kepada Bawaslu atau nanti kepada pihak kepolisian, nanti para penyidik lah yang melengkapi," kata dia.
Badaruddin enggan menjawab saat disinggung laporan yang diterima terkait transaksi Pilpres. Dia hanya menyebut paling banyak laporan tersebut terkait Pileg.
"Sekitar belasan kali, ya baru kebanyakan tuh pemilihan legislatif," pungkasnya.
(DMR)