Dalam uji kelayakan di Komisi III DPR, Rabu, 20 Januari 2021, Listyo memaparkan ETLE membuat anggota polisi yang bertugas tidak perlu menindak, cukup mengatur lalu lintas.
"Ke depan, anggota lalu lintas yang turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Jadi, kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," kata Listyo.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kebijakan tilang elektronik bukanlah ide yang buruk, justru ada beberapa dampak positif dari penerapan tilang elektronik. Simak fakta-fakta yang dirangkum Medcom.id:
1. Mempermudah kerja aparat
Hal ini senada dengan yang disampaikan Listyo. Anggota polisi yang bertugas bisa lebih fokus untuk mengatur lalu lintas karena mereka tidak perlu melakukan tindakan tilang.2. Memperbaiki citra Polantas
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dapat mengurangi penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang bertugas. Sehingga, kemungkinan adanya transaksi di luar hukum (pungli) dengan istilah 'uang damai', 'bayar di tempat', dan sejenisnya tidak akan terjadi. Sehingga, ke depannya masyarakat dengan sendirinya akan mengapresiasi aparat yang bertugas.3. Membuat masyarakat lebih disiplin berlalu lintas
Penerapan tilang elektronik membuat masyarakat tidak lagi takut dengan petugas melainkan lebih waspada terhadap kamera CCTV yang menggantikan tugas polisi. Artinya, melalui pantauan CCTV pelanggar tidak lagi memiliki ruang negosiasi dengan petugas. Mereka tetap ditilang sesuai dengan pelanggaran yang terekam. Oleh karena itu, pelan tapi pasti para pengguna jalan akan jauh lebih disiplin dalam berlalu lintas.(UWA)