Peraturan soal wajibnya mobil memiliki APAR tercantum di Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020. Dijelaskan di dalam aturan tersebut, bahwa baik mobil angkutan barang ataupun orang yang sudah masuk dalam kategori aturan wajib memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
"Fasilitas tanggap darurat pada kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan bermotor," jelas aturan tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Salah satu yang mengumumkan sudah menjalankan peraturan ini adalah Suzuki. Pabrikan asal Jepang ini sudah melengkapi semua model kendaraan yang dipasarkan ke konsumen dengan APAR. Head of 4W Product Development, Yulius Purwanto, menjelaskan pengadaan APAR di mobil produksi tahun 2021 merupakan merupakan upaya perusahaan mendukung pemerintah untuk memastikan faktor keamanan di dalam mobil.
“Kami selalu berupaya meningkatkan kualitas setiap kendaraan yang diproduksi. Selain menerapkan peraturan pemerintah, adanya APAR di setiap unit mobil dengan VIN 2021 tentu juga sebagai upaya untuk menekan angka kasus mobil terbakar ketika berkendara yang membahayakan,” terang Yulius melalui keterangan resminya.