Dalam uji kelayakan di Komisi III DPR, Rabu, 20 Januari 2021, Listyo memaparkan ETLE membuat anggota polisi yang bertugas tidak perlu menindak, cukup mengatur lalu lintas.
"Ke depan, anggota lalu lintas yang turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Jadi, kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," kata Listyo.
Cara kerja tilang elektronik
Sistem tilang ETLE menggunakan kamera pengawas, atau CCTV untuk melihat pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan. Di Jakarta, kamera pengawas ini sudah mulai beroperasi di banyak titik sejak tahun lalu.Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tidak hanya menyasar pengguna mobil, ETLE juga sudah dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor.
ETLE memiliki fungsi utama untuk membantu polisi dalam penegakan hukum dalam aturan berlalu lintas. Kamera yang terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah.
Kamera tersebut mampu menangkap gambar lalu dikaji oleh petugas untuk menentukan jenis pelanggarannya, nomor polisi kendaraan akan terekam dan disesuaikan dengan data base yang sudah ada.
Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan menangkap gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik. Petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar.
Sementara, untuk jenis kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, memiliki spesifikasi berbeda-beda. Pertama dilengkapi dengan fitur Automatic Number Plat Recognation (ANPR) yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Kemudian, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil. Ada juga kamera speed radar yang terkoneksi dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas. Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaraan yang berada dalam radius 20-30 meter dari titik penempatan kamera.
Saat data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraan, warna kendaraan, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar.
(ACF)