Dalam uji kelayakan di Komisi III DPR, Rabu, 20 Januari 2021, Listyo memaparkan ETLE membuat anggota polisi yang bertugas tidak perlu menindak, cukup mengatur lalu lintas.
"Ke depan, anggota lalu lintas yang turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Jadi, kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," kata Listyo.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Akan tetapi, mekanisme tilang elektronik belum tentu sepenuhnya efektif. Ada beberapa kekurangan yang sepertinya harus diantisipasi oleh otoritas terkait.
Penggunaan plat nomor palsu
Bukan tidak mungkin, tilang elektronik bisa salah sasaran jika ada pelanggar yang menggunakan plat nomor palsu atau menggunakan nomor yang sama (terdaftar) atas nama pengguna kendaraan lainnya.Kasus ini pernah terjadi dan dialami oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Sragen, Bambang Widjo Purwanto beberapa waktu lalu. Plat nomor mobil miliknya sama dengan pengendara lain yang tertangkap melakukan pelanggaran di wilayah DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan kasus seperti juga pernah beberapa kali terjadi di Jakarta.
"Sudah ada beberapa kali (kasus seperti itu), mobil yang ditelusuri sudah kita masukan dalam sistem pencarian mobil diduga pelat nomor palsu atau kita sebut vehicle arming system,” tutur Fahri.
Kendaraan yang belum balik nama
Sistem tilang elektronik juga berpotensi memunculkan masalah jika kendaraan sudah berganti pemilik namun belum menyelesaikan proses balik nama.Maka dari itu, bagi pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda empat dan roda dua yang belum balik nama sebaiknya segera melakukan balik nama kendaraan. Pasalnya surat pelanggaran ETLE akan menyasar pemilik resmi yang tercatat di surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Permasalahan yang akan muncul nantinya adalah jika pelanggaran yang dilakukan oleh si A, surat tilangnya akan dikirim ke si B yang merupakan pemilik terdaftar di STNK dan BPKB.
(ACF)