PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, menilai gugatan yang dialami merupakan bagian dari masukan konsumen mereka untuk meningkatkan kualitas. Sehingga dia menyatakan kesiapan untuk mengikuti segala proses hukum yang dialamatkan kepada DFSK dan menyelesaikan permasalahan kendaraan konsumennya.
“Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami,” ungkap Achmad Rofiqi melalui keterangan resminya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Adapun tuntutan secara hukum yang dilayangkan kepada PT Sokonindo Automobile dan pihak-pihak yang terkait, sudah dikonfirmasikan oleh pihak legal perusahaan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima salinan surat gugatan dari pengadilan. "DFSK sebagai perusahaan yang berada di Negara Indonesia senantiasa akan tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku."
Terkait soal kondisi kendaraan yang diklaim oleh para penuntut ini tidak sesuai standar homologasi, Achmad Rofiqi menampiknya. Dia menjelaskan seluruh mobil yang dipasarkan, termasuk Glory 580, telah lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), serta menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah. Selain itu, SUV ini juga sudah menerima nilai tertinggi untuk jaminan keselamatan (5 Star Safety) dari C-NCAP, sudah memenuhi standar EURO-4, dan dipasarkan di negara-negara Eropa seperti Jerman dan Spanyol.