Ditgakkum Korlantas Polri melakukan langkah antisipasi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran gangguan lalu lintas terkait kendaraan angkutan barang yang melakukan ODOL. Bahkan disebutkan bahwa para kendaraan bandel ini termasuk ke dalam kejahatan lalu lintas.
“Over Dimensi merupakan kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, serta mempercepat kerusakan jalan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari NTMC Polri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Brigjen Pol Aan Suhanan menambahkan saat ini masih dalam tahap sosialisasi tidak memberikan tilang, hanya surat teguran kepada perusahaan agar kedepan perusahaan bisa memuat dimensi sesuai dengan ijin yang diberikan.
“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” tambahnya.