“Upaya tersebut juga selaras dengan tren dunia yang terus bergerak ke penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, melalui keterangan resminya.
Direktur IMATAP lebih lanjut menjelaskan diterbitkannya Perpres 55/2019 merupakan wujud nyata pemerintah untuk memacu industri otomotif di dalam negeri segera merancang dan menyiapkan kendaraan bertenaga baterai di Indonesia. “Kebijakan mengenai kendaraan listrik ini juga berkaitan erat dengan pengembangan ekosistemnya yang dibagi menjadi dua hal,” ungkapnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pertama, Perpres percepatan mobil listrik terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, penelitian dan pengembangan (R&D), serta regulator. Kedua, mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.
“Nantinya keseluruhan perkembangan teknologi dan regulasi kendaraan listrik akan berlaku pada tahun 2021 mendatang,” tutur Putu. Namun pemerintah memberi waktu 2-3 tahun bagi industri untuk melakukan investasi.