Sejatinya ada 12 atlet PON XIX dan dua atlet PEPARNAS XV, yang dinyatakan positif doping. Namun delapan atlet telah mengajukan banding dan telah diterima oleh dewan banding untuk mempelajari kasusnya.
Iman Setiaman merupakan atlet binaraga asal Jawa Tengah yang terkena sanksi empat tahun. Bandingnya diterima dan mendapatkan pengurangan hukuman menjadi tiga tahun. Iman telah menjalani sanksi sejak 25 Oktober 2016.
"Pada 2017 kami melaksanakan tugas untuk memeriksa banding atas putusan anti doping nasional terhadap delapan atlet yang mengajukan banding," ujar Natino Ketua Majelis Banding saat ditemui wartawan di Kemenpora, Rabu 6 September.
Selain Iman, ada satu atlet yang mencabut bandingnya. Atlet yang dimaksud adalah Cucu Kurniawan yang terkena sanksi enam bulan. Cucu merupakan atlet asal Jawa Barat yang bertanding di PEPARNAS.
"Dari delapan atlet kami telah melakukan pemeriksaan dua hari. Ternyata ada satu yang mencabut bandingnya yaitu Cucu Kurniawan dari cabor atletik," ujar
Prosedur tes anti doping ini telah dilakukan sebulan setelah pergelaran PON XIX dan PEPARNAS berlangsung pada September lalu. Penelitian tes urine atlet tersebut dilakukan di Thailand.
Baca juga: Temui Menpan-RB, Menpora Realisasi Bonus PNS Peraih Emas SEA Games
Dari berbagai kasus, beberapa di antaranya ada atlet yang menggunakan obat herbal dan juga obat untuk menurunkan berat badan.
"Zat yang mereka gunakan biasanya untuk meningkatkan olahraganya. Selama di Pelatnas ada yang menggunakan herbal," terangnya.
Jika ada atlet yang tetap ingin kembali mengajukan banding lantaran tak puas dengan keputusan Anti-Doping Nasional, mereka berhak untuk mengajukan banding ke dewan anti doping internasional (CAS).
Berikut 8 atlet yang mengajukan banding:
1. I Ketut Gede Arnawa (Binaraga/Bengkulu)
Putusan awal: Empat tahun
Putusan Banding: Ditolak
2. Kurniawansyah (Binaraga/Babel)
Putusan awal: Empat tahun
Putusan Banding: Ditolak
3. Mheni (Binaraga/Jawa Tengah)
Putusan awal: Empat tahun
Putusan banding: Ditolak
4. Iman Setiawan (Binaraga/Jawa Barat)
Putusan awal: Empat tahun
Putusan akhir: Diterima menjadi tiga tahun
5. Mualipi (Binaraga/Jawa Tengah)
Putusan awal: Empat tahun
Putusan banding: Ditolak
6. Roni Romero (Binaraga/Jawa Barat)
Putusan awal: Dua tahun
Putusan banding: Ditolak
7. Jendri Turangan (Berkuda/Jawa Tengah)
Putusan awal: Satu tahun
Putusan banding: Ditolak
8. Cucu Kurniawan (Atletik/Jawa Barat)
Putusan awal: Enam bulan
Putusan banding: Dicabut
Video: ?PSSI Minta Pengamanan Timnas Kepada KBRI Myanmar
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News