Keppres tersebut ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 13 April 2021 lalu. Keppres itu akan semakin mempermudah kerja panitia pencalonan yang dikenal dengan INABGOC (Indonesia Bid Committee Olympic Games).
Mulai dari mempersiapkan pencalonan, menyusun strategi dan promosi, hingga sosialisasi. Masa kerja INABGOC mempersiapkan pencalonan pun akan berjalan terhitung sejak 13 April 2021 hingga 31 Desember 2024.
"Panitia INABGOC berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi petikan Keppres Nomor 9 Tahun 2021 tersebut.
Keppres itu pun mengatur struktur organisasi yang ada di INABGOC. Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin ditunjuk sebagai pengarah, serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali yang dipercaya sebagai penanggung jawab.
Untuk tim pelaksana INABGOC, Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) Raja Sapta Oktohari akan mengemban tugas tersebut.
Keseriusan Indonesia menjadi tuan rumah Olimpiade 2032 berkaca dari kesuksesan menggelar Asian Games 2018 lalu. Jika terealisasi, Indonesia akan menjadi negara ASEAN pertama yang dipercaya menjadi tuan rumah Olimpiade sepanjang sejarah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News