Perpecahan tersebut terjadi usai Musyawarah Nasional (Munas) 2018. Dalam Munas tersebut terjadi gejolak pada pembahasan agenda pemilihan ketua umum (ketum). Pihak yang kalah kemudian mendirikan organisasi serupa.
"Tidak lama muncul SK Nomor 001/A3.KOI/SK.CABOR.KOI/IV/2019 tanggal 2 April 2019 ditanda tangan Plt Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang menggantikan keanggotaan PERKEMI dengan PORKEMI tanpa adanya pembicaraan," kata Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah, dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Juli 2019.
Politikus Golkar itu menilai, langkah tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 16,17,18 tahun 2017.
Konflik tersebut juga berdampak terhadap keanggotan PERKEMI dalam Komite Olimpiade Indonesia (KOI) karena dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Dan atas laporan ini, Komisi X akan menyampaikan masalah ini kepada Kemenpora untuk membantu menyelesaikan permasalahan dualisme di cabang olahraga agar tidak berlarut dan berdampak terhadap prestasi atlet,” ujar Ferdiansyah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia Zulkarnain Idris menyampaikan, kejanggalan terjadi saat pengukuhan PORKEMI sebagai anggota KOI. Padahal, PERKEMI sebelumnya sudah terdaftar sebagai Anggota KOI melalui sertifikat member tanggal 28 Febuari 2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum KOI Erik Tohir.
"Pengukuhan ini sangat bertentangan dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional dan AD/ART KOI itu sendiri. Dan menurut kami, Plt tidak memiliki kewenangan dalam pengukuhan. Terlebih beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan AD/ART seperti jumlah pengurusan di provinsi, menjadi anggota Shorinji Kempo bernama World Shorinji Kempo Organization (WSKO), jumlah pretasi dan sebagainya namun ini dilanggar," kata Zulkarnain.
Selain itu, berdasarkan AD/ART KOI suatu organisasi tidak bisa dikeluarkan secara sepihak tanpa adanya pembinaan serta pemberitahuan terlebih dahulu. KOI dianggap sudah melakukan kesalahan fatal.
"Ini merupakan pelanggaran administrasi di KOI. Kami sudah sampaikan kepada Menpora, tapi belum ada balasan. Akhirnya, kami yang telah menunggu lama mengadu kepada wakil rakyat agar dibantu menyelesaikan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News