Menpora Imam Nahrawi (tengah) didampingi Jajaran Kemenpora memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri di Kantor Kemenpora. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Menpora Imam Nahrawi (tengah) didampingi Jajaran Kemenpora memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri di Kantor Kemenpora. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Imam Nahrawi tidak Tahu Sosok Menpora Selanjutnya

Riyan Ferdianto • 19 September 2019 19:43
Jakarta: Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Keputusan itu dia lakukan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
 
Mengenai siapa yang akan menjadi Menpora, Imam mengatakan tidak tahu siapa yang akan menggantikannya. Ia menegaskan, semua itu adalah hak presiden Jokowi Widodo. 
 
"Mengenai siapa yang menggantikan saya nanti, sepenuhnya adalah hak presiden. Saya serahkan sepenuhnya kepada presiden," kata Imam dalam acara perpisahannya sebagai Menpora di Gedung Kemenpora, Kamis 19 September.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dirinya telah mengemban semua tugas sebagai Menpora sejak 2014. Selain itu, ia juga berharap seluruh pejabat di Kemenpora tetap menjalankan tugas dengan baik sehingga agenda olahraga nasional dan internasional sukses terlaksana.
 
"Selama 4 tahun 11 bulan di Kemenpora, banyak hal yang belum memuaskan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Tapi insya Allah, pejabat-pejabat di belakang saya ini akan terus bekerja siang malam untuk mengibarkan bendera Merah Putih setinggi-tingginya," tutur Imam.
 
Seperti diketahui, Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
 
“Dalam penyidikan ditetapkan dua orang tersangka yakni IMR dan MIU (asisten pribadi (aspri) Menpora, Miftahul Ulum),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
 
Alexander bilang, Imam dan Miftahul diduga menerima Rp14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp11,8 miliar selama 2016 -- 2018. Total dugaan penerimaan Imam mencapai Rp26,5 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KAH)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan