Unit Integritas Atletik sementara menangguhkan Al Kamali dari kegiatan apa pun yang berhubungan dengan atletik di Oktober lalu, mencegahnya mencalonkan diri dalam pemilihan wakil presiden Atletik Dunia, yang sebelumnya dikenal sebagai Asosiasi Federasi Atletik Internasional (IAAF).
Atletik Dunia melalui sebuah pernyataan yang diterima Reuters yang dirilis Antaranews.com menyebutkan bahwa Al Kamali diduga memberikan jam tangan mewah kepada delegasi di Konfederasi Kongres Atletik Afrika tahun 2015, ketika dia menjadi anggota Dewan IAAF.
Al Kamali mengaku memberikan arloji kepada para delegasi, tetapi mengatakan nilai eceran dari hadiah tersebut tidak melebihi Rp800 ribu.
"Al Kamali diketahui melanggar kode etik akibat perilakunya dalam memberikan hadiah lebih dari nilai nominal dan gagal untuk menghormati lawan-lawannya sebagai kandidat di Kantor IAAF," kata Atletik Dunia dalam sebuah pernyataan.
"Tujuan dari pelarangan pemberian hadiah adalah untuk menjaga integritas dan ketidakberpihakan pejabat IAAF dan institusi. Oleh karena itu, panel menganggap tepat untuk memberlakukan larangan enam bulan kepada Tuan Al Kamali dalam aktivitas yang berhubungan dengan atletik, termasuk memegang jabatan di tingkat nasional, regional atau dunia."
Al Kamali memiliki waktu tiga minggu untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Arbitrase Olahraga.
Video: Cincin Olimpiade Kembali Dipasang, Jepang akan Izinkan Penonton Asing
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id