Saat kuarter ketiga tersisa 5:51, Oostrum terjatuh setelah melakukan kontak dengan Althof. Tetapi setelah itu, Devon dengan sengaja mengangkat kakinya untuk menghadang kaki Althof yang sedang mencoba melakukan rebound. Wasit memberikan sinyal Unsportsmanlike Foul untuk gerakan Devon yang dikategorikan sebagai Unsportsmanlike Foul kategori C1, yaitu, "Contact with an opponent not legitimately attempting to directly play the ball within the spirit and intent of the rules."
Tetapi kejadiannya tidak berhenti sampai di sini. Althof bereaksi dengan menghampiri Devon atas gerakan tersebut, sehingga terjadi pertikaian di antara kedua pemain tersebut. Althof melakukan kontak badan dan Devon membalas dengan gerakan mendorong rahang Althof. Atas tindakan ini, Devon diberikan Unsportsmanlike Foul kategori C1 untuk kedua kali.
Althof kembali membalas gerakan Devon dengan melakukan gerakan memukul kearah wajah Devon van Oostrum. Sehingga atas tindakan tersebut, Althof dikenakan langsung diskualifikasi karena gerakan memukul kearah wajah Devon.
Devon mendapat diskualifikasi karena 2 (dua) kali melakukan Unsportsmanlike Foul yang diakumulasi menjadi ejected. Keputusan ini diperkuat setelah wasit melihat IRS yang membuatnya mendapat larangan bermain satu pertandingan.
Sementara Althof Dwira Satrio dikenakan Peraturan Pelaksanaan Bab V Pasal 3 Ayat 1.6 bahwa Diskualifikasi karena melakukan foul yang sangat keras pada saat pertandingan seperti melakukan pemukulan atau tendangan atau mencekik, menjatuhkan badan lawan (membanting), dan hal-hal lain yang dilakukan di luar batas kewajaran akan dikenakan sanksi larangan bermain sebanyak 3 (tiga) kali dan denda sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News