Berdasarkan keputusan FIM MotoGP Steward Panel (panel pengawas balapan MotoGP yang bertugas menilai pelanggaran di lintasan), Veda dinilai melambat dan mengganggu laju Ruche Moodley di Tikungan 5 saat sesi Q2 di Sirkuit Balaton Park. Pembalap Indonesia itu dianggap tidak memacu motornya dengan kecepatan yang memadai sehingga memengaruhi pembalap yang berada tepat di belakangnya.
Karena merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan Veda sepanjang musim 2026, panel pengawas menjatuhkan hukuman berupa satu kali Long Lap Penalty yang wajib dijalani saat balapan Moto3 Hungaria. Selain Veda, dua pembalap lain juga menerima hukuman serupa, yakni Matteo Bertelle dan Eddie O'Shea.
Meski mendapat hukuman, posisi start Veda tidak mengalami perubahan. Pembalap asal Gunungkidul tersebut tetap mengawali balapan dari urutan kesembilan di grid. Posisi itu masih menempatkannya cukup dekat dengan rombongan pembalap terdepan dan membuka peluang untuk bersaing sejak lap awal.
Long Lap Penalty sendiri merupakan hukuman yang mengharuskan pembalap melewati jalur khusus di luar racing line normal pada salah satu tikungan saat balapan berlangsung. Dalam pelaksanaannya, pembalap wajib melewati jalur tersebut sesuai ketentuan tanpa menginjak garis batas atau keluar lintasan yang telah ditentukan.
Hukuman ini biasanya membuat pembalap kehilangan waktu sekitar dua hingga tiga detik dibanding para rivalnya. Dampaknya bisa cukup signifikan, terutama pada balapan Moto3 yang kerap berlangsung ketat dengan selisih waktu yang sangat tipis antarpembalap.
Meski harus menjalani hukuman, Veda tetap optimistis menghadapi balapan. Ia menilai posisi start kesembilan masih cukup baik untuk menjaga peluang bertarung di kelompok depan.
"Start dari posisi kesembilan masih merupakan hasil yang layak dan membuat kami tetap dekat dengan grup depan. Sayang sekali mendapat Long Lap Penalty, namun pada hari Minggu saya akan melakukan yang terbaik untuk merebut kembali posisi dan berjuang demi hasil terbaik yang bisa diraih," ujar Veda.
(Muhammad Zaidan Rizky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News