“Kami telah memeriksa 10 orang, terdiri dari korban, perangkat pertandingan, pemain dan dari unsur PSSI,” kata Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Senin 27 Desember 2021.
Pengeroyokan terjadi saat pertandingan antara Gasma Enrekang melawan PS Nene Mallomo Sidrap. Keenam tersangka tersebut ialah Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti berupa hasil visum, rekaman video, sepatu yang digunakan pemain dan baju wasit. Kepolisian telah melakukan gelar perkara pada 25 Desember 2021.
Akibat pengeroyokan ini, korban harus dibawa ke rumah sakit dan mendapat 10 jahitan. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News