Sanksi itu termaktub dalam Salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI BRI Liga 1 2022-2023, nomor 038/L1/SK/KD-PSSI/IX/2022 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton. Sanksi itu berupa denda Rp50 juta. PSS Sleman dinilai melanggar pasal 70 ayat 1, Ayat 4 dan lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
"Kami tentu sangat menyayangkan kejadian ini terjadi kembali. Sebelumnya kami sudah bilang bahwa hal seperti ini sepatutnya terulang karena akan merugikan tim lawan serta PSS sendiri," ujar Manajer Tim PSS Sleman, Dewanto Rahadmoyo di Sleman, Selasa, 6 September 2022.
Menurut Dewanto, kasus pelemparan benda ke lapangan sudah terjadi dua kali. Ia mengatakan ancaman sanksi lebih berat membayangi PSS bila kembali terjadi kasus serupa.
"Jika terjadi ketiga kali, maka Komdis PSSI akan memberikan hukuman yang lebih berat dan berbeda untuk PSS ke depannya," ujarnya.
Ia meminta seluruh elemen pendukung PSS di stadion bisa mematuhi aturan Komdis PSSI. Ia menegaskan benda apapun yang larang digunakan atau dibawa ke stadion jangan sampai merugikan tim, termasuk suar atau flare.
Dewanto mengaku bisa memahami kekecewaan suporter dengan penampilan inkonsisten PSS Sleman pada awal putaran Liga 1. Terlebih, dalam empat laga kandang PSS baru menang sekali dan kalah tiga kali.
"Apa yang dirasakan suporter juga kami rasakan. Namun jika tindakan selanjutnya dapat merugikan tim tentu itu tidak benar. Saya yakin dan percaya seluruh suporter PSS bisa lebih dewasa dan mematuhi peraturan di stadion," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News