Proses naturalisasi Diks telah disetujui oleh Komisi XIII DPR RI pada tanggal 4 November 2024. Dengan diraihnya status WNI, Diks diharapkan dapat memperkuat Tim Nasional (Timnas) Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Sekjen PSSI, Yunus Nusi mengatakan bahwa pemberian status kewarganegaraan kepada Kevin Diks dalam rangka memperkuat Timnas Indonesia untuk lolos ke Piala Dunia.
"Semoga dukungan dari Komisi XIII ini akan mempercepat proses naturalisasi dan tentu kami berharap bisa mendapat hasil yang terbaik," kata Yunus dikutip dari Antara.
Yunus juga mengatakan dirinya sangat optimis Kevin Diks akan memperkuat Timnas Indonesia saat melawan Arab Saudi pada 19 November 2024. Untuk itu ia meyakini bahwa proses naturalisasi akan dilakukan dengan cepat.
“Tapi saya optimistis untuk melawan Arab Saudi kami yakin Kevin Diks sudah bisa memperkuat Timnas Indonesia,” tambahnya.
Baca juga: Komisi 8 DPR Kabulkan Naturalisasi Kevin Diks Dkk, Siapa Saja? |
Naturalisasi Diks merupakan kabar baik bagi Tim Nasional Indonesia. Diks merupakan pemain berposisi bek yang memiliki pengalaman bermain di klub-klub Eropa seperti FC Copenhagen dan Feyenoord. Kehadirannya di skuad Garuda diharapkan dapat memperkuat lini pertahanan dan meningkatkan kualitas permainan secara keseluruhan.
Menpora RI, Dito Ariotedjo, juga menegaskan bahwa pengambilan sumpah Diks akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024 di Denmark.
"Ya rencana diambil oleh Kementerian Hukum, rencana di Denmark. Pastinya kan kami nunggu proses yang dilakukan di DPR selesai, baru setelah itu akan kita kejar untuk pelantikannya" kata Menpora Dito.
Pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae-yong mengatakan, Diks memiliki potensi untuk menjadi pemain kunci di timnya. Ia menilai Diks memiliki kemampuan bertahan yang bagus dan dapat memberikan kontribusi positif bagi Indonesia di turnamen internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id