Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona

Kasus Vape Mengandung Narkoba, Polri Akan Tindak Tegas Pelaku

Siti Yona Hukmana • 20 Januari 2023 11:50
Jakarta: Mabes Polri memastikan akan menindak tegas pelaku penyalahguna narkotika sintentis dalam cairan atau liquid vape. Kasus itu diungkap Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
 
"Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lain-lain komitmen akan terus menindak tegas terhadap penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun, termasuk liquid vape," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Januari 2023.
 
Dedi mengatakan kasus narkotika dalam liquid vape itu telah diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri disebut juga akan menyelidiki ada atau tidak kasus serupa di wilayah lain.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek home industry narkoba liquid atau cairan untuk rokok elektrik atau vape di sebuah rumah di jalan Melati RT 11, RW 04, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu malam, 14 Januari 2023. Dalam pengungkapan itu, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MR, warga Kemanggisan, Jakarta Barat.
 

Baca juga: Polri Belum Temukan Kandungan Narkotika pada Liquid Vape di Wilayah Lain


 
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya bahan baku liquid mengandung methamphetamine atau sabu, alat pembuat liquid serta 385 botol liquid siap edar.
 
Liquid mengandung sabu tersebut dijual bebas secara online dengan harga Rp200 ribu per botol ukuran 100 miligram. Setelah ditelusuri, bahan baku narkoba liquid tersebut masuk ke Indonesia dari Iran melalui Tiongkok dan Hong Kong.
 
Pengiriman sudah berlangsung dua kali. Liquid sabu itu telah dipasarkan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan Bandung, Jawa Barat. 
 
(END)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif